SOROTAN TAJAM, DITOLAKNYA LPJ
“Kepengurusan BEM seharusnya sudah selesai pada tahun 2017 dan sudah digantikan dengan kepengurusan yang baru. Namun, tidak adanya kemunculan pengurus BEM diakhir kepengurusannya sehingga membuat proses regenerasi dalam lembaga terhenti. Dan, hari ini saya berinisiatif untuk membuat forum LPJ BEM STIE YPUP dengan mengundang beberapa lembaga internal STIE YPUP guna ingin melihat proses kelembagaan yang ada di STIE bisa berjalan lancar”, ujar PK3 STIE.
BEM STIE YPUP yang diketuai oleh Amiruddin periode 2016-2017 melaksanakan LPJ yang berlangsung sekitar 8 jam lamanya dimulai dari pukul 15.00 WITA. Dalam LPJ tersebut ketua BEM, Amiruddin, hanya memunculkan beberapa nota-nota dan tidak dapat membuktikan transaksi yang akurat pada masa kepemimpinannya. Dengan kejanggalan tersebut banyak pertanyaan yang muncul dari beberapa perwakilan organisasi yang sempat hadir dalam forum tersebut. Kebingungan besar dan ketegangan sempat terjadi dalam forum LPJ yang sedang berlangsung. “Melihat laporan yang dibagikan pengurus BEM dalam kertas tidak sesuai dengan anggaran pemasukan dan pengeluaran sehingga kita kebingungan untuk mengkalkulasi”, ucap salah satu peserta forum dari HMJA.
Kurang lebih 323 mahasiswa STIE YPUP angkatan 2016 tidak mendapatkan haknya berupa almamater yang telah dijanjikan. Kepengurusan BEM tahun berjalan telah melaksanakan PRAMIK. Dimana dalam kegiatan PRAMIK, mahasiswa telah membayar sejumlah uang kegiatan yang didalamnya sudah termasuk uang almamater. Para perwakilan organisasi mendesak pengurus BEM segera menyelesaikan hal tersebut.
Amiruddin pun mengklarifikasi desakan perwakilan organisasi dalam forum tersebut, “untuk almamater yang belum dibagikan itu sudah dalam proses pembuatan dan telah kami lunasi pembayarannya. Dan kami akan bagikan segera kepada adik-adik mahasiswa yang belum mendapatkan almamater serta untuk nota-nota yang tidak lengkap, kami minta waktu untuk melengkapi sebelum final semester genap”.
Perampungan berkas dan nota-nota sebagai bukti dalam proses pelaporan pertanggung jawaban yang tidak lengkap. LPJ BEM pada priode 2016-2017 tidak dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. PK3 STIE sebagai penanggungjawab kelembagaan dari forum, menghimbau kepada pengurus BEM untuk membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera menyelesaikan beberapa tuntutan dari forum, dan pk3 juga mengatakan membuat tim yang akan mengklarifikasi ketika surat pernyataan itu sudah diindahkan.
Ditolaknya LPJ BEM, Amiruddin diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa akan menyelesaikan permasalahan almamater serta nota-nota yang bersangkutan yang tidak bisa dihadirkan sampai sebelum final semester genap 2018. Ketika tidak sesuai pernyataan maka Amiruddin akan dikenakan sanksi DO dari kampus STIE YPUP dan siap dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Ans27)
Komentar
Posting Komentar